Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 261 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma Nomor 261 Tahun 2017 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Tedunan Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seluma 261/2017 · Perda Kabupaten Seluma No. 261 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Seluma Nomor 261 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2017Tanggal Penetapan:7 Desember 2017
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan dan Penegasan Batas Desa Tedunan Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
LokasiPemerintah Kabupaten Seluma
Tanggal Berlaku07 Desember 2017
Tanggal Penetapan07 Desember 2017
Tempat PenetapanPasar Tais

(-)

Peraturan Bupati Seluma Nomor 161 Tahun 2017 ini menetapkan dan menegaskan batas Desa Sungai Petai di Kecamatan Talo Kecil, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Latar belakang penetapan ini adalah untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah desa.

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Tujuan penetapan dan penegasan batas desa, yaitu untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan dan memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah desa.
  2. Koordinat batas Desa Sungai Petai yang dimulai dari P.1 hingga P.11, yang secara detail menyebutkan koordinat X dan Y serta letak geografis setiap titik batas yang berbatasan dengan desa-desa lain di sekitarnya.
  3. Posisi titik-titik koordinat (P) yang bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan.
  4. Peta batas desa yang menjadi lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan hukum terkait batas wilayah Desa Sungai Petai, sehingga meminimalkan potensi konflik dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa.

(-)

(-)