Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAR DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN NOMOR 06 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN, ORGARISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Selatan 1/2015 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2015Tanggal Penetapan:2 Januari 2015
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2008 Nomor 06) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 23 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2012 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 23).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menindaklanjuti perubahan nomenklatur kelembagaan Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Departemen, mempertimbangkan kebutuhan daerah, cakupan tugas, potensi daerah, sarana prasarana penunjang tugas, peraturan perundang-undangan baru terkait organisasi perangkat daerah, efektivitas kelembagaan, serta kondisi sosial politik budaya di Kabupaten Lampung Selatan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pemecahan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjadi Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 2. Pemecahan Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan Usaha Kecil Menengah menjadi Dinas Kebersihan dan Pertamanan, dan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Usaha Kecil Menengah. 3. Perubahan nomenklatur Dinas Pasar, Kebersihan dan Keindahan menjadi Dinas Perdagangan dan Pasar. 4. Peningkatan status Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi menjadi Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah. Perubahan ini berdampak pada struktur organisasi perangkat daerah, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi dinas-dinas terkait serta badan perpustakaan dan arsip daerah.

(-)

(-)