Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi. Perubahan tersebut meliputi definisi Industri Pengguna, yang diperluas untuk mencakup industri kecil dan menengah termasuk hotel, restoran, dan katering (HOREKA) yang menggunakan Gula Kristal Rafinasi sebagai bahan baku dan bahan penolong proses produksi, serta memiliki perizinan berusaha dari instansi yang berwenang. Selain itu, Produsen Gula Kristal Rafinasi dapat menjual Gula Kristal Rafinasi melalui distributor yang berbadan usaha Koperasi untuk memenuhi kebutuhan Industri Pengguna skala usaha mikro, kecil, dan menengah. Koperasi yang mendistribusikan Gula Kristal Rafinasi harus mendapatkan surat dukungan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah, serta menyampaikan laporan distribusi kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. Industri Pengguna wajib memiliki perizinan berusaha dan dilarang memindahtangankan atau menjual Gula Kristal Rafinasi yang diperoleh.