Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2022

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi

Juga dikenal sebagai: Permendag 17/2022 · Permendag No. 17 Tahun 2022 · Permendag Nomor 17 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 2022Tanggal Penetapan:18 April 2022
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku25 April 2022
Tanggal Penetapan18 April 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 36)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi. Perubahan tersebut meliputi definisi Industri Pengguna, yang diperluas untuk mencakup industri kecil dan menengah termasuk hotel, restoran, dan katering (HOREKA) yang menggunakan Gula Kristal Rafinasi sebagai bahan baku dan bahan penolong proses produksi, serta memiliki perizinan berusaha dari instansi yang berwenang. Selain itu, Produsen Gula Kristal Rafinasi dapat menjual Gula Kristal Rafinasi melalui distributor yang berbadan usaha Koperasi untuk memenuhi kebutuhan Industri Pengguna skala usaha mikro, kecil, dan menengah. Koperasi yang mendistribusikan Gula Kristal Rafinasi harus mendapatkan surat dukungan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah, serta menyampaikan laporan distribusi kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. Industri Pengguna wajib memiliki perizinan berusaha dan dilarang memindahtangankan atau menjual Gula Kristal Rafinasi yang diperoleh.

(-)

1. Koperasi yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (7) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 2. Industri Pengguna yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan rekomendasi Menteri atau pejabat yang ditunjuk. 3. Industri Pengguna yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.