Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Semarang Tahun 2000 – 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 5/2004 · Perda Kota Semarang No. 5 Tahun 2004 · Perda Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2004Tanggal Penetapan:7 Juni 2004
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Semarang Tahun 2000 – 2010
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku08 Juni 2004
Tanggal Penetapan07 Juni 2004
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Tahun 1995 - 2005.

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Semarang Tahun 2000-2010 bertujuan untuk meningkatkan peran kota dalam pelayanan yang lebih luas, mewujudkan pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan, dan mencapai pemanfaatan ruang yang akurat dan berkualitas. RTRW ini didasarkan pada asas pemanfaatan ruang yang terpadu, berdaya guna, serasi, selaras, seimbang, berkelanjutan, serta keterbukaan, persamaan, keadilan, dan perlindungan hukum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup rencana struktur tata ruang yang meliputi intensitas kegiatan penduduk, sistem prasarana transportasi (jaringan jalan, sistem angkutan umum), dan sistem utilitas (air bersih, telepon, listrik, drainase, persampahan). Pola pemanfaatan ruang dibagi menjadi kawasan lindung (sempadan sungai, pantai, mata air, waduk, rawan bencana, cagar budaya) dan kawasan budidaya (perkotaan dan perdesaan).

Peraturan ini juga menetapkan pembagian wilayah perencanaan menjadi 10 Bagian Wilayah Kota (BWK) dengan fungsi yang berbeda-beda, proyeksi jumlah dan persebaran penduduk, pola tata guna lahan, fasilitas pelayanan kota, serta sistem utama jaringan transportasi (darat, laut, udara) dan utilitas (air bersih, telepon, listrik, drainase, persampahan).

1. Kegiatan yang telah ditetapkan dan keberadaannya tidak sesuai dengan RTRW dapat diteruskan sepanjang tidak mengganggu fungsi peruntukan ruang. 2. Dalam hal kegiatan yang telah ada dan dinilai menggangu fungsi lingkungan dan atau tidak sesuai peruntukan ruangnya harus segera dicegah dan atau dipindahkan ketempat yang sesuai dengan peruntukan ruangnya selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sejak pengundangan Peraturan Daerah ini. 3. Untuk pertama kali Peraturan Daerah ini ditinjau kembali pada tahun 2005

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebesar-besarnya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. 3. Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat diancam Pidana lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.