Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Tana Tidung. Latar belakangnya adalah perlunya pemimpin untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, serta pembinaan dalam pemeliharaan ketentraman dan ketertiban desa. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (1) dan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Tahapan pemilihan Kepala Desa, mulai dari pemberitahuan berakhirnya masa jabatan, proses pemilihan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga tahap pencalonan dan pemilihan.
- Pembentukan Panitia Pemilihan oleh BPD yang terdiri dari unsur Perangkat Desa, Pengurus Lembaga Kemasyarakatan dan Pemuka/Tokoh Masyarakat.
- Tugas dan kewajiban Panitia Pemilihan, termasuk sosialisasi, penjaringan, penyaringan calon, pendaftaran pemilih, pelaksanaan pemilihan, dan penetapan calon terpilih.
- Hak memilih dan dipilih bagi penduduk desa setempat, termasuk Pegawai Negeri Sipil, TNI/POLRI, dengan persyaratan tertentu.
- Persyaratan calon Kepala Desa, seperti bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal SLTP, berusia minimal 25 tahun, dan tidak pernah dihukum pidana.
- Proses penjaringan dan penyaringan bakal calon, penetapan calon, kampanye calon, dan pembiayaan pemilihan.
- Teknis pelaksanaan pemungutan suara, perhitungan suara, penetapan calon terpilih, pengesahan pengangkatan, dan pelantikan Kepala Desa.
- Tugas, wewenang, kewajiban, larangan, dan hak Kepala Desa.
- Pemberhentian Kepala Desa, baik karena meninggal dunia, permintaan sendiri, berakhir masa jabatan, maupun karena alasan lain seperti tidak memenuhi syarat atau melanggar sumpah/janji jabatan.
- Ketentuan mengenai Pegawai Negeri Sipil yang dipilih menjadi Kepala Desa, termasuk persyaratan, gaji, tunjangan, dan kedudukan setelah selesai melaksanakan tugas.