Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Murung Raya 5/2005 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 5 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 September 2005Tanggal Penetapan:15 September 2005
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya
LokasiPemerintah Kabupaten Murung Raya
Tanggal Berlaku16 September 2005
Tanggal Penetapan15 September 2005
Tempat PenetapanPuruk Cahu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya.

Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya. Perubahan tersebut meliputi susunan organisasi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Murung Raya sebagaimana diatur dalam Pasal 22, serta perubahan nama badan menjadi 'BADAN KESATUAN BANGSA, PERLINDUNGAN MASYARAKAT DAN POLITIK KABUPATEN MURUNG RAYA' sebagaimana diatur dalam Pasal 4 angka 4 dan Pasal 38. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap susunan organisasi dan tugas pokok Badan Kesatuan Bangsa, Perlindungan Masyarakat dan Politik Kabupaten Murung Raya sebagaimana diatur dalam Pasal 38 dan Pasal 40. Peraturan ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian struktur organisasi dengan keadaan di lapangan dan meningkatkan kinerja perangkat daerah.

(-)

(-)