Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 213 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 213 Tahun 1968 tentang Pengangkatan Brigadir Jenderal TNI, Subroto Kusmardjono Sebagai Sekretaris Proyek Pariwisata

Juga dikenal sebagai: Keppres 213/1968 · Keppres No. 213 Tahun 1968 · Keppres Nomor 213 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juni 1968Tanggal Penetapan:29 Juni 1968
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Brigadir Jenderal TNI, Subroto Kusmardjono Sebagai Sekretaris Proyek Pariwisata
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Juni 1968
Tanggal Penetapan29 Juni 1968
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden R.I. No. 199 Tahun 1968.

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 213 Tahun 1968 bertujuan untuk menunjang pelaksanaan proyek Pariwisata yang telah ditetapkan sebagai salah satu proyek pemerintah melalui Keputusan Presiden R.I. No. 199 Tahun 1968. Dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas proyek Pariwisata, keputusan ini mengangkat Brigadir Jenderal T.N.I. Subroto Kusmardjo sebagai Sekretaris Proyek Pariwisata. Pengangkatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa Brigadir Jenderal T.N.I. Subroto Kusmardjo memenuhi syarat untuk jabatan tersebut, di samping jabatannya yang ada saat ini. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa jika terdapat kekeliruan, akan dilakukan pembetulan seperlunya.

(-)

(-)