di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penataan Kecamatan.
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang Selatan 3/2019 · Perda Kota Tangerang Selatan No. 3 Tahun 2019 · Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan kecamatan di Kota Tangerang Selatan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan memberdayakan masyarakat agar kesejahteraan masyarakat dapat terwujud lebih cepat. Penataan kecamatan dapat dilakukan melalui pembentukan, penggabungan, dan penyesuaian kecamatan.
Pembentukan Kecamatan: Pembentukan kecamatan dapat dilakukan melalui pemekaran satu kecamatan menjadi dua atau lebih, atau penggabungan bagian kecamatan dari kecamatan yang bersandingan. Pembentukan kecamatan harus memenuhi persyaratan dasar (jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah kelurahan, usia kecamatan), persyaratan teknis (kemampuan keuangan daerah, sarana dan prasarana pemerintahan, kejelasan batas wilayah, nama kecamatan, lokasi ibu kota, kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah), dan persyaratan administratif (keputusan forum komunikasi kelurahan).
Penggabungan Kecamatan: Penggabungan kecamatan dapat dilakukan jika terjadi bencana yang mengakibatkan fungsi pemerintahan tidak dapat dilaksanakan, terdapat kepentingan strategis nasional, atau tercapai kesepakatan antara Walikota dan DPRD berdasarkan kesepakatan seluruh kelurahan yang akan digabung. Kecamatan yang digabung dapat menggunakan nama salah satu kecamatan yang bergabung atau nama baru.
Penyesuaian Kecamatan: Penyesuaian kecamatan dapat berupa perubahan batas wilayah, perubahan nama, pemindahan ibu kota, dan perubahan nama ibu kota. Penyesuaian dilakukan berdasarkan keputusan forum komunikasi kelurahan.
Pendanaan untuk penataan kecamatan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemerintah Daerah melakukan evaluasi kinerja kecamatan setiap tahun yang mencakup penyelenggaraan wewenang yang dilimpahkan, urusan pemerintahan umum, pelayanan terpadu, dan tugas lainnya yang ditugaskan kepada camat. Hasil evaluasi disampaikan kepada Gubernur.