Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 45 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45 Tahun 1993 tentang Peningkatan Konsulat-Konsulat Republik Indonesia Di Toronto - Canada, Karachi - Pakistan, Dan Noumea – New Caledonia Menjadi Konsulat Jenderal Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 45/1993 · Keppres No. 45 Tahun 1993 · Keppres Nomor 45 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 1993Tanggal Penetapan:19 Mei 1993
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPeningkatan Konsulat-Konsulat Republik Indonesia Di Toronto - Canada, Karachi - Pakistan, Dan Noumea – New Caledonia Menjadi Konsulat Jenderal Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Mei 1993
Tanggal Penetapan19 Mei 1993
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil dengan latar belakang meningkatnya hubungan bilateral antara Indonesia dengan Canada, Pakistan, dan New Caledonia, yang menyebabkan peningkatan kegiatan di bidang ekonomi, perdagangan, dan kekonsuleran di konsulat-konsulat tersebut. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan status Konsulat Republik Indonesia di Toronto, Karachi, dan Noumea menjadi Konsulat Jenderal guna mendukung kelancaran tugas dan kegiatan tersebut.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan peningkatan status Konsulat Republik Indonesia di Toronto, Karachi, dan Noumea menjadi Konsulat Jenderal. Konsulat Jenderal ini akan dipimpin oleh seorang Konsul Jenderal yang bertanggung jawab kepada Duta Besar di negara masing-masing, kecuali Noumea yang bertanggung jawab kepada Menteri Luar Negeri. Wilayah kerja masing-masing Konsulat Jenderal juga ditentukan, dan pembiayaan dibebankan pada anggaran Departemen Luar Negeri. Formasi kepegawaian dan penentuan tugas, fungsi, serta susunan organisasi akan ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri dengan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

(-)

(-)