Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Pegunungan Arfak Dengan Kabupaten Manokwari Selatan Provinsi Papua Barat

Juga dikenal sebagai: Permendagri 1/2020 · Permendagri No. 1 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 2020Tanggal Penetapan:9 Januari 2020
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Antara Kabupaten Pegunungan Arfak Dengan Kabupaten Manokwari Selatan Provinsi Papua Barat
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku14 Februari 2020
Tanggal Penetapan09 Januari 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2012 dan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Tujuannya adalah untuk menetapkan batas daerah antara Kabupaten Pegunungan Arfak dan Kabupaten Manokwari Selatan di Provinsi Papua Barat. Peraturan ini mengatur secara rinci koordinat batas daerah yang dimulai dari TK 1 hingga TK 31, yang melibatkan berbagai distrik di kedua kabupaten tersebut. Posisi titik kartometrik yang ditentukan bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama kampung atau distrik. Batas daerah dan koordinat yang ditetapkan juga dicantumkan dalam peta yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)