Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Sanggau. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021. Tujuannya adalah untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam memungut retribusi atas perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut dari pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) atas Pengesahan RPTKA perpanjangan. Objek retribusi adalah Pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA, kecuali instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan. Subjek retribusi adalah Pemberi Kerja TKA yang memperoleh Pengesahan RPTKA perpanjangan.
- Golongan Retribusi: Retribusi penggunaan TKA digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan tarif retribusi. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah penerbitan dan jangka waktu Pengesahan RPTKA perpanjangan.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup biaya penyelenggaraan perpanjangan Pengesahan RPTKA, termasuk penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif, dan kegiatan pengembangan keahlian tenaga kerja lokal.
- Struktur dan Besaran Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan sebesar US$ 100 per orang per bulan per jabatan, dibayarkan dalam Rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku.
- Masa dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah 1 bulan kalender. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Pemungutan dan Penagihan: Retribusi dipungut di wilayah daerah dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Penagihan dilakukan dengan STRD didahului surat teguran.
- Pembayaran: Pembayaran harus dilunasi sekaligus untuk 12 bulan, bahkan jika TKA dipekerjakan kurang dari 1 bulan.