Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020

Juga dikenal sebagai: Peraturan Kejaksaan 5/2020 · Peraturan Kejaksaan No. 5 Tahun 2020 · Peraturan Kejaksaan Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 April 2020Tanggal Penetapan:6 April 2020
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Kejaksaan Republik Indonesia
TemaRencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020
LokasiKejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Berlaku09 April 2020
Tanggal Penetapan06 April 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Kejaksaan ini menetapkan Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020 (Renja) sebagai dokumen perencanaan pembangunan yang memuat arah kebijakan Jaksa Agung untuk periode satu tahun anggaran. Renja terdiri dari Buku I (Rencana Kerja Kejaksaan) dan Buku II (Matriks Rencana Kerja Tahunan). Buku I mencakup latar belakang, tujuan, arah kebijakan pemerintah di bidang hukum, arah pembangunan Kejaksaan, program kerja dan anggaran. Buku II memuat matriks rencana kerja tahunan di berbagai tingkatan Kejaksaan. Renja menjadi pedoman bagi pejabat Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan menyusun rencana kerja satuan kerja masing-masing. Pejabat wajib membuat laporan kinerja dan anggaran secara periodik. Jaksa Agung Muda Pembinaan menyusun laporan kinerja dan anggaran triwulanan dan tahunan untuk disampaikan kepada Kementerian PPN/Bappenas dan instansi terkait. Laporan kinerja dan anggaran menjadi bahan pertimbangan analisis dan evaluasi usulan anggaran tahun berikutnya.

(-)

(-)