Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 3/2024 · Perda Kabupaten Magelang No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 2024Tanggal Penetapan:26 Januari 2024
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Tanpa Rokok
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku26 Januari 2024
Tanggal Penetapan26 Januari 2024
Tempat PenetapanMungkid

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Magelang. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesehatan sebagai unsur kesejahteraan dan mengendalikan dampak buruk rokok terhadap kesehatan individu, keluarga, masyarakat, dan lingkungan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ketentuan Substansial:

  1. Penetapan KTR: Pemerintah Daerah menetapkan dan mengimplementasikan KTR yang meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
  2. Definisi dan Ruang Lingkup KTR: Peraturan ini mendefinisikan berbagai jenis KTR secara spesifik, termasuk batasan-batasan fisik kawasan bebas rokok.
  3. Tanggung Jawab Pengelola KTR: Pengelola KTR bertanggung jawab melakukan pengawasan internal, melarang orang merokok, tidak menyediakan asbak, dan memasang tanda larangan merokok.
  4. Larangan: Setiap orang dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan produk tembakau di KTR tertentu. Terdapat pengecualian untuk kegiatan produksi di tempat produksi tembakau dan kegiatan penjualan di KTR tertentu.
  5. Pembinaan dan Pengawasan: Bupati bertanggung jawab melakukan pembinaan dan membentuk satuan tugas penegak KTR untuk pengawasan implementasi KTR.
  6. Partisipasi Masyarakat: Masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan KTR dengan memberikan saran, mengingatkan perokok, dan melaporkan pelanggaran.

1. Reklame yang sudah berizin tetap bisa dipasang sampai berakhirnya izin.

1. Pelanggar Pasal 17 ayat (1) (merokok di KTR) diancam pidana kurungan paling lama 7 hari dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00. 2. Pelanggar Pasal 17 ayat (2) (memproduksi, menjual, mengiklankan produk tembakau di KTR) diancam pidana kurungan paling lama 10 hari dan/atau denda paling banyak Rp15.000.000,00. 3. Pelanggar Pasal 17 ayat (5) (mengiklankan rokok di radius 100 meter dari tempat pendidikan) diancam pidana kurungan paling lama 15 hari dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00. 4. Pelanggar Pasal 19 (menjual rokok dengan cara tertentu) dipidana kurungan paling lama 2 hari dan/atau denda paling banyak Rp500.000.