Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 7/2006 · Perda Kota Bandung No. 7 Tahun 2006 · Perda Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2006Tanggal Penetapan:12 Desember 2006
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku12 Desember 2006
Tanggal Penetapan12 Desember 2006
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. 2. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2003 tentang Tugas dan Fungsi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan semangat otonomi daerah dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah berada pada Walikota, yang dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPD selaku PPKD, dan Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Daerah. - Pengaturan mengenai Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Daerah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran. - Asas umum dan struktur APBD yang meliputi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. - Proses penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan APBD, laporan realisasi semester pertama APBD, dan perubahan APBD. - Penatausahaan keuangan daerah, akuntansi keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD, kekayaan dan kewajiban daerah, pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pengawasan pengelolaan keuangan daerah, serta penyelesaian kerugian daerah.

1. Semua peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Ketentuan mengenai bendahara penerimaan dan pengeluaran, penyusunan RKA-SKPD dengan pendekatan berdasarkan prestasi kerja, dan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah berdasarkan standar akuntansi pemerintahan dilaksanakan secara bertahap mulai Tahun Anggaran 2007. 3. Ketentuan mengenai penyusunan RKA-SKPD dengan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah dilaksanakan mulai Tahun Anggaran 2009. 4. Ketentuan dalam melaksanakan pemungutan pendapatan daerah, kebijakan dan pedoman pengelolaan, penghapusan barang milik daerah, serta struktur kelembagaan daerah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah tersendiri. 5. Selama organisasi pengelolaan keuangan daerah belum dibentuk, maka tugas-tugas dan fungsi-fungsi pengelolaan keuangan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah ini tetap dilaksanakan oleh SKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. 6. Selama belum ditetapkan RPJMD, dokumen Rencana Strategis sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2004 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kota Bandung Tahun 2004-2008 dapat digunakan sebagai pedoman penyusunan RKPD.

(-)