Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan semangat otonomi daerah dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah berada pada Walikota, yang dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPD selaku PPKD, dan Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Daerah.
- Pengaturan mengenai Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Daerah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran.
- Asas umum dan struktur APBD yang meliputi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
- Proses penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan APBD, laporan realisasi semester pertama APBD, dan perubahan APBD.
- Penatausahaan keuangan daerah, akuntansi keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD, kekayaan dan kewajiban daerah, pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pengawasan pengelolaan keuangan daerah, serta penyelesaian kerugian daerah.