Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 04 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaur Nomor 04 Tahun 2019 tentang Lambang dan Motto Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kaur 04/2019 · Perda Kabupaten Kaur No. 04 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kaur Nomor 04 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2019Tanggal Penetapan:4 Februari 2019
Otonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLambang dan Motto Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kaur
Tanggal Berlaku04 Februari 2019
Tanggal Penetapan04 Februari 2019
Tempat PenetapanKaur Selatan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 04 Tahun 2019 ini mengatur tentang Lambang dan Motto Daerah Kabupaten Kaur. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melambangkan kondisi wilayah dan masyarakat Kabupaten Kaur serta sebagai kelengkapan administrasi dan atribut pemerintahan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Jenis dan bentuk Lambang Daerah, yang meliputi logo, bendera, panji, umbul-umbul, lencana/pin, stiker, vandel/plakat/badge, serta lukisan/ukiran.
  2. Motto Daerah Kabupaten Kaur adalah "SE, ASE SEIJEAN" yang berarti satu rasa dan saling tolong menolong.
  3. Gambar dan arti dari Logo Lambang Daerah, termasuk elemen-elemen seperti bingkai, latar belakang, padi, rantai emas, kopi, keris dan pedang, sekapur sirih, perahu layar, bukit, bintang, pita, dan sungai.
  4. Kedudukan dan fungsi Lambang Daerah sebagai tanda identitas daerah dan pengikat kesatuan sosial budaya.
  5. Hakekat Lambang Daerah sebagai kristalisasi nilai-nilai etika dan hukum masyarakat Kaur.
  6. Warna Logo Lambang Daerah (merah, putih, kuning, hijau, hitam, biru) dan maknanya.
  7. Desain bendera daerah dan logo daerah.
  8. Penggunaan dan penempatan Logo dan Bendera Daerah pada berbagai lokasi seperti bangunan pemerintahan, gapura, kop surat, lencana, dan lainnya, dengan batasan-batasan tertentu.

Peraturan ini juga mengatur secara rinci tentang penggunaan dan penempatan lambang daerah dan bendera daerah pada berbagai media dan lokasi, serta batasan-batasan yang harus diperhatikan.

(-)

(-)