Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 4/2022 · Perda Kota Semarang No. 4 Tahun 2022 · Perda Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2022Tanggal Penetapan:1 September 2022
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perizinan Tertentu
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku01 September 2022
Tanggal Penetapan01 September 2022
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Semarang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Semarang.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Semarang, yang meliputi Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Retribusi PBG:

Retribusi PBG dikenakan atas penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung atau Prasarana Bangunan Gedung. Objek retribusi adalah penerbitan PBG, yang meliputi layanan konsultasi pemenuhan standar teknis, penerbitan PBG, inspeksi bangunan gedung, penerbitan SLF dan SBKBG, serta pencetakan plakat SLF. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG dari Pemerintah Daerah. Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa atas penyediaan layanan dan harga satuan retribusi PBG, dengan formula yang mempertimbangkan luas total lantai, indeks terintegrasi, dan indeks bangunan gedung terbangun.

Retribusi Penggunaan TKA:

Retribusi Penggunaan TKA dipungut dari pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA) atas pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) perpanjangan bagi TKA yang bekerja di Daerah. Objek retribusi adalah Pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di lokasi dalam Daerah. Subjek retribusi adalah Pemberi Kerja TKA yang memperoleh pengesahan RPTKA perpanjangan. Tarif retribusi ditetapkan sebesar USD 100.00 per jabatan per orang per bulan untuk setiap TKA.

Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup seluruh biaya penyelenggaraan penerbitan PBG dan pelayanan pengesahan RPTKA perpanjangan, termasuk biaya penerbitan dokumen, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif, serta kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.

Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 71) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 90), tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

Wajib Retribusi yang melanggar ketentuan Pasal 28 dan/atau Pasal 37 ayat (2), sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.