Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013 tentang Keprotokolan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 5/PERMEN-KP/2013 · Permen KKP No. 5/PERMEN-KP/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 April 2013Tanggal Penetapan:26 Maret 2013
Keprotokolan NegaraKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaKeprotokolan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku02 April 2013
Tanggal Penetapan26 Maret 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2006 tentang Pedoman Umum Keprotokolan di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengoptimalkan dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan keprotokolan dalam mendukung pelaksanaan acara resmi di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini. Pengaturan keprotokolan meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan yang harus diikuti dalam acara kenegaraan atau resmi. Peraturan ini juga menetapkan pembagian tugas dan tanggung jawab antara pejabat dan petugas keprotokolan di berbagai unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian. Selain itu, peraturan ini memberikan pedoman bagi pelaksanaan acara resmi seperti upacara bendera, pelantikan, serah terima jabatan, dan kunjungan kerja, baik dalam negeri maupun luar negeri.

(-)

(-)