di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum
Juga dikenal sebagai: Perma 3/2017 · Perma No. 3 Tahun 2017 · Perma Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Mahkamah Agung ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi hakim dalam mengadili perkara yang melibatkan perempuan berhadapan dengan hukum, dengan fokus pada kesetaraan gender dan non-diskriminasi. Latar belakangnya adalah perlindungan terhadap warga negara dari diskriminasi, ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, serta Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW).
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup asas-asas yang harus diperhatikan hakim, seperti penghargaan atas harkat dan martabat manusia, non-diskriminasi, kesetaraan gender, persamaan di depan hukum, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Hakim juga harus mengidentifikasi situasi perlakuan tidak setara yang mengakibatkan diskriminasi terhadap perempuan, serta menjamin hak perempuan terhadap akses yang setara dalam memperoleh keadilan.
Dalam pemeriksaan perkara, hakim harus mempertimbangkan kesetaraan gender dan non-diskriminasi, mengidentifikasi fakta persidangan seperti ketidaksetaraan status sosial, ketidaksetaraan perlindungan hukum, diskriminasi, dampak psikis korban, ketidakberdayaan fisik dan psikis korban, relasi kuasa, dan riwayat kekerasan. Hakim dilarang merendahkan, menyalahkan, atau mengintimidasi perempuan berhadapan dengan hukum, membenarkan diskriminasi dengan alasan budaya atau adat, mempertanyakan latar belakang seksualitas korban, atau mengeluarkan pernyataan yang mengandung stereotip gender.
Hakim juga harus mempertimbangkan kesetaraan gender dalam peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis, melakukan penafsiran yang menjamin kesetaraan gender, menggali nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, dan mempertimbangkan penerapan konvensi internasional terkait kesetaraan gender. Hakim juga harus mencegah pihak-pihak yang bersikap atau membuat pernyataan yang merendahkan perempuan berhadapan dengan hukum.
Peraturan ini juga mengatur tentang pendampingan bagi perempuan berhadapan dengan hukum, pemeriksaan dengan komunikasi audio visual jarak jauh, serta pemeriksaan uji materiil yang terkait dengan perempuan berhadapan dengan hukum.