Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang pengawasan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan umum. Pengawasan ini dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa terhadap pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penyusunan dan pengumuman DPS, perbaikan dan pengumuman DPSHP, penetapan dan pengumuman DPT, DPTb, dan rekapitulasi DPT. Pengawasan juga dilakukan terhadap pembentukan Pantarlih, Coklit, penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus, penyusunan DPK atau DPKLN, penyusunan daftar pemilih Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua, dan penggunaan sistem informasi data Pemilih. Pengawasan dilakukan melalui pencegahan pelanggaran, pengawasan melekat, kegiatan pengawasan partisipatif, dan tindak lanjut hasil pengawasan. Bawaslu melakukan pengawasan penyediaan data pemilih dengan melakukan koordinasi dengan KPU dan kementerian terkait untuk mendapatkan salinan DPT Pemilu terakhir, DP4 dalam negeri, dan DP4LN, serta melakukan analisis terhadap data tersebut. Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai pengawasan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dalam negeri dan luar negeri, termasuk pengawasan pembentukan Pantarlih, penyusunan daftar pemilih bahan Coklit, pelaksanaan Coklit, rekapitulasi daftar pemilih, penyusunan DPS, penetapan DPS, pengawasan DPTb, dan pengawasan DPK. Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai pengawasan sistem informasi data Pemilih dan pengawasan penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus.