Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bitung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bitung 9/2018 · Perda Kota Bitung No. 9 Tahun 2018 · Perda Kota Bitung Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 2018Tanggal Penetapan:17 September 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kota Bitung
Tanggal Berlaku17 September 2018
Tanggal Penetapan17 September 2018
Tempat PenetapanBitung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Bitung Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bitung Nomor 109) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Bitung Tahun 2016 Nomor 2);

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah dengan mengoptimalkan kekayaan daerah dan potensi lainnya yang belum dimanfaatkan secara optimal, khususnya Retribusi Rumah Potong Hewan dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah atas penggunaan Mobil Derek.

Perubahan meliputi penambahan ketentuan mengenai struktur dan besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah, khususnya penambahan tarif untuk penggunaan mobil derek. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap struktur dan besaran tarif Retribusi Rumah Potong Hewan, dengan penyesuaian tarif berdasarkan jenis pelayanan dan jenis ternak yang dipotong, serta penetapan tarif berdasarkan tarif pasar yang berlaku di daerah atau berdasarkan unsur biaya dan keuntungan.

Peraturan ini mengatur struktur tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah yang mencakup berbagai jenis kendaraan/alat berat/fasilitas lainnya, mobil pompa/mobil tangki, sewa gedung/bangunan, laboratorium pemantauan lingkungan air dan udara, serta penggunaan mobil derek. Tarif retribusi rumah potong hewan digolongkan berdasarkan jenis pelayanan dan jenis ternak yang dipotong, dengan besaran tarif ditetapkan berdasarkan tarif pasar yang berlaku di daerah.

(-)

(-)