Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107/PMK.011/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor untuk Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: PMK 107/PMK.011/2012 · PMK No. 107/PMK.011/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juni 2012Tanggal Penetapan:13 Juni 2012
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaBea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor untuk Tahun Anggaran 2012
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku13 Juni 2012
Tanggal Penetapan13 Juni 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2012 ini bertujuan untuk memberikan insentif fiskal berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) atas impor barang dan bahan guna pembuatan komponen kendaraan bermotor. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan memenuhi kebutuhan barang dan jasa untuk kepentingan umum. Peraturan ini menetapkan bahwa BMDTP diberikan kepada perusahaan yang bergerak dalam industri pembuatan komponen kendaraan bermotor, dengan pagu anggaran sebesar Rp147.350.000.000,00. BMDTP tidak berlaku untuk barang dan bahan yang dikenakan tarif bea masuk 0% atau yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Perusahaan harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan Rencana Impor Barang yang telah disetujui. Persetujuan atau penolakan permohonan diberikan dalam waktu 14 hari. Barang dan bahan yang memperoleh BMDTP harus digunakan untuk pembuatan komponen kendaraan bermotor dan tidak boleh dipindahtangankan.

(-)

  • Atas penyalahgunaan ketentuan penggunaan barang dan bahan yang memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, perusahaan wajib membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga 2% per bulan paling lama 24 bulan.