Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 10 Tahun 1997

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 1997 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Kerajaan Yordania Hashimiah Mengenai Pelayaran

Juga dikenal sebagai: Keppres 10/1997 · Keppres No. 10 Tahun 1997 · Keppres Nomor 10 Tahun 1997

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 1997Tanggal Penetapan:18 Maret 1997
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Kerajaan Yordania Hashimiah Mengenai Pelayaran
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Maret 1997
Tanggal Penetapan18 Maret 1997
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1997 ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Yordania Hashimiah mengenai pelayaran. Persetujuan ini bertujuan untuk mendorong, mengembangkan, dan meningkatkan kerja sama dalam bidang pelayaran antara kedua negara. Persetujuan ini didasarkan pada asas kesamaan, manfaat bersama, dan saling menghormati kedaulatan masing-masing pihak, serta sesuai dengan hukum internasional. Persetujuan ini mengatur berbagai aspek pelayaran, termasuk definisi kapal, kebebasan berlalu lintas, pengakuan sertifikat kapal, dan kerja sama maritim. Selain itu, persetujuan ini juga mencakup ketentuan mengenai perlakuan non-diskriminatif terhadap kapal, pengakuan dokumen perjalanan awak kapal, dan prosedur penyelesaian perselisihan. Persetujuan ini berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis kecuali salah satu pihak memutuskan untuk mengakhiri.

(-)

(-)