di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Perda Kota Palangka Raya No. 4 Th.2012 ttg Pajak Reklame
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palangkaraya 10/2014 · Perda Kota Palangkaraya No. 10 Tahun 2014 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 36 Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame. Perubahan tersebut menambahkan ayat pada Pasal 36, yang menyatakan bahwa tanggung jawab operasional Peraturan Daerah ini berada pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Palangka Raya.