Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya No. 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Perda Kota Palangka Raya No. 4 Th.2012 ttg Pajak Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palangkaraya 10/2014 · Perda Kota Palangkaraya No. 10 Tahun 2014 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Agustus 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Perda Kota Palangka Raya No. 4 Th.2012 ttg Pajak Reklame
LokasiPemerintah Kota Palangkaraya
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Agustus 2014
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame.

Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 36 Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame. Perubahan tersebut menambahkan ayat pada Pasal 36, yang menyatakan bahwa tanggung jawab operasional Peraturan Daerah ini berada pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Palangka Raya.

(-)

(-)