Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 7/2010 · Perda Kota Pekalongan No. 7 Tahun 2010 · Perda Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2011Tanggal Penetapan:22 November 2010
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Air Tanah
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku01 Januari 2011
Tanggal Penetapan22 November 2010
Tempat PenetapanPekalongan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah dibentuk sebagai respons terhadap perubahan regulasi, di mana Pajak Air Tanah yang sebelumnya merupakan pajak pemerintah provinsi menjadi pajak daerah kabupaten/kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk tetap menjaga sumber pendapatan daerah serta mengendalikan pemanfaatan air tanah agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

Peraturan ini mengatur tentang pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, dengan pengecualian untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) yang dihitung dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas air, dan tingkat kerusakan lingkungan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan pajak, penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), serta mekanisme keberatan dan banding. Wajib pajak yang melakukan usaha dengan omset minimal Rp. 300.000.000,00 per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan data dan informasi mengenai objek pajak atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan data dan informasi mengenai objek pajak atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.