Peraturan Bupati ini disusun sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan acuan strategis bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pengembangan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Nagan Raya tahun 2023-2027. Kebijakan ini berfokus pada pemenuhan hak anak melalui sistem pembangunan berbasis hak anak yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha. Substansi kebijakan mencakup enam klaster utama, yaitu: (1) Penguatan Kelembagaan; (2) Hak Sipil dan Kebebasan; (3) Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif; (4) Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan; (5) Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, dan Kegiatan Budaya; serta (6) Perlindungan Khusus. Prinsip penyusunan RAD-KLA ini didasarkan pada afirmasi, non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup dan perkembangan anak, serta penghargaan terhadap pandangan anak. Kebijakan ini juga mengamanatkan penguatan sistem kelembagaan melalui Gugus Tugas KLA dan Tim Teknis untuk memastikan program dan kegiatan yang direncanakan dapat terlaksana secara terukur, efisien, dan berkelanjutan.