Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN PEMERINTAH KELURAHAN DALAM DAERAH KOTA PONTIANAK

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 19/2004 · Perda Kota Pontianak No. 19 Tahun 2004 · Perda Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2004Tanggal Penetapan:30 Desember 2004
Pertanahan & Penataan RuangOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN PEMERINTAH KELURAHAN DALAM DAERAH KOTA PONTIANAK
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku30 Desember 2004
Tanggal Penetapan30 Desember 2004
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2001, tentang Pembentukan Pemerintah Kelurahan Dalam Daerah Kota Pontianak.

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2004 ini dibentuk dengan tujuan untuk menata kembali organisasi perangkat daerah, khususnya organisasi kelurahan, sebagai respons terhadap diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003.

Peraturan ini membentuk Pemerintah Kelurahan di berbagai wilayah Kota Pontianak, yang meliputi 24 kelurahan yang disebutkan secara spesifik. Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah kota di bawah kecamatan. Lurah memiliki tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Camat dalam penyelenggaraan pemerintahan kelurahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fungsi Lurah meliputi pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, serta pemeliharaan prasarana dan fasilitasi pelayanan umum.

Susunan organisasi pemerintah kelurahan terdiri dari Lurah, Sekretaris, Seksi-Seksi, dan Jabatan Fungsional. Jumlah seksi disesuaikan dengan beban kerja, minimal 3 dan maksimal 4 seksi. Pejabat eselon IV pada pemerintah kelurahan diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Daerah atas pelimpahan kewenangan dari Kepala Daerah berdasarkan usulan Camat.

1. Pada saat diberlakukannya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2001 masih berlaku sampai dilantiknya Pejabat Struktural menurut Peraturan Daerah yang baru.

(-)