Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini menetapkan Kerangka Kerja Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital (IIV) dengan tujuan memberikan pedoman bagi Penyelenggara IIV dalam menyelenggarakan pelindungan IIV pada organisasinya dan menjadi acuan bagi Kementerian atau Lembaga dalam menyusun dan menetapkan peta jalan pelindungan IIV di masing-masing sektor IIV. Ruang lingkup Kerangka Kerja meliputi penyelenggaraan pelindungan IIV, pembinaan dan pengawasan, serta teknologi pelindungan IIV.
Penyelenggaraan pelindungan IIV mencakup serangkaian upaya yang dilakukan oleh Penyelenggara IIV untuk mengendalikan keamanan melalui penerapan Kontrol Keamanan pada IIV sesuai dengan domain pada Kerangka Kerja, yang meliputi identifikasi, proteksi, deteksi, serta penanggulangan dan pemulihan. Setiap domain memiliki kategori dan subkategori kegiatan yang lebih rinci.
Kementerian atau Lembaga menyusun dan menetapkan peta jalan pelindungan IIV di masing-masing sektor IIV untuk jangka waktu 5 (lima) tahun mengacu pada Kerangka Kerja pelindungan IIV. Peta jalan ini memuat analisis lingkungan strategis, arah kebijakan, sasaran, target penerapan Kontrol Keamanan, dan rencana kerja penyelenggaraan pelindungan IIV.