Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2023 tentang Kerangka Kerja Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital

Juga dikenal sebagai: Peraturan BSSN 8/2023 · Peraturan BSSN No. 8 Tahun 2023 · Peraturan BSSN Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 November 2023Tanggal Penetapan:16 Oktober 2023
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Badan Siber dan Sandi Negara
TemaKerangka Kerja Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital
LokasiBadan Siber dan Sandi Negara
Tanggal Berlaku03 November 2023
Tanggal Penetapan16 Oktober 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 803) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 544)

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini menetapkan Kerangka Kerja Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital (IIV) dengan tujuan memberikan pedoman bagi Penyelenggara IIV dalam menyelenggarakan pelindungan IIV pada organisasinya dan menjadi acuan bagi Kementerian atau Lembaga dalam menyusun dan menetapkan peta jalan pelindungan IIV di masing-masing sektor IIV. Ruang lingkup Kerangka Kerja meliputi penyelenggaraan pelindungan IIV, pembinaan dan pengawasan, serta teknologi pelindungan IIV. Penyelenggaraan pelindungan IIV mencakup serangkaian upaya yang dilakukan oleh Penyelenggara IIV untuk mengendalikan keamanan melalui penerapan Kontrol Keamanan pada IIV sesuai dengan domain pada Kerangka Kerja, yang meliputi identifikasi, proteksi, deteksi, serta penanggulangan dan pemulihan. Setiap domain memiliki kategori dan subkategori kegiatan yang lebih rinci. Kementerian atau Lembaga menyusun dan menetapkan peta jalan pelindungan IIV di masing-masing sektor IIV untuk jangka waktu 5 (lima) tahun mengacu pada Kerangka Kerja pelindungan IIV. Peta jalan ini memuat analisis lingkungan strategis, arah kebijakan, sasaran, target penerapan Kontrol Keamanan, dan rencana kerja penyelenggaraan pelindungan IIV.

1. Penyelenggara IIV wajib memiliki tanda sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini mulai berlaku.

(-)