Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tahun 2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengelolaan Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air

Juga dikenal sebagai: Permen LHK P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 · Permen LHK No. P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Februari 2018Tanggal Penetapan:13 Februari 2018
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaStandar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengelolaan Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku26 Februari 2018
Tanggal Penetapan13 Februari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Standar Kompetensi Manajer Pengendalian Pencemaran Air.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang standar dan sertifikasi kompetensi bagi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL) dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa personil yang bertanggung jawab atas pengolahan air limbah dan pengendalian pencemaran air memiliki kompetensi yang sesuai.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan bahwa POPAL dan PPPA wajib memiliki sertifikasi kompetensi yang diperoleh melalui uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang berlisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan diregistrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Persyaratan untuk mengikuti uji kompetensi meliputi tingkat pendidikan dan pengalaman kerja tertentu, serta rekomendasi dari pimpinan usaha. Sertifikat kompetensi berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang setelah dilakukan penilikan (surveillance) oleh LSP.

Standar kompetensi POPAL dan PPPA meliputi kemampuan dalam mengoperasikan instalasi pengolahan air limbah, menilai tingkat pencemaran air limbah, melakukan perawatan instalasi, mengidentifikasi sumber pencemaran, menyusun rencana pemantauan kualitas air limbah, dan melaksanakan tindakan keselamatan dan kesehatan kerja. Lampiran peraturan ini merinci unit-unit kompetensi yang harus dikuasai oleh POPAL dan PPPA.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan standar dan sertifikasi kompetensi POPAL dan PPPA.

1. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang memiliki instalasi pengolahan air limbah wajib mempekerjakan Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air yang memiliki Sertifikat Kompetensi paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Sertifikat Kompetensi Manajer Pengendalian Pencemaran Air yang telah dikeluarkan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku sertifikat.

1. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan kewajiban mempekerjakan Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air yang bersertifikat kompetensi dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.