Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 30 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Galanti Kecamatan Wolowa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton 30/2011 · Perda Kabupaten Buton No. 30 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Buton Nomor 30 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 Februari 2011
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Galanti Kecamatan Wolowa
LokasiPemerintah Kabupaten Buton
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 Februari 2011
Tempat PenetapanPasarwajo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Perubahan Status Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2007 Nomor 45).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan meningkatkan efektivitas pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di wilayah Desa Kaumbu melalui pemekaran wilayah dengan membentuk Desa Galanti di Kecamatan Wolowa. Pembentukan Desa Galanti ini mencakup wilayah yang terdiri dari Dusun Galanti I dan Dusun Galanti II, dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Dusun Galanti I. Akibat pembentukan desa baru ini, luas wilayah Desa Kaumbu berkurang. Batas-batas wilayah Desa Galanti ditetapkan, meliputi sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Kapontori, sebelah Timur dengan Desa Wolowa, sebelah Selatan dengan Teluk Pasarwajo, dan sebelah Barat dengan Desa Kaumbu. Penetapan batas wilayah secara pasti di lapangan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah. Untuk memimpin pemerintahan di Desa Galanti, akan diangkat seorang Kepala Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.

(-)

(-)