Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 8/2006 · Perda Kota Tasikmalaya No. 8 Tahun 2006 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2006Tanggal Penetapan:14 Desember 2006
Kompensasi & Tunjangan PejabatKeprotokolan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku14 Desember 2006
Tanggal Penetapan14 Desember 2006
Tempat PenetapanTasikmalaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 50) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2005 (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 60).

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tasikmalaya, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2005. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 yang telah dua kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006, serta untuk mendorong peningkatan kinerja anggota DPRD Kota Tasikmalaya.

Ketentuan Substansial:

  • Penghasilan DPRD: Mengatur perubahan pada penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, termasuk penambahan tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional bagi Pimpinan DPRD.
  • Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional: Menetapkan pemberian tunjangan komunikasi intensif kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta dana operasional kepada Pimpinan DPRD untuk menunjang kegiatan operasional.
  • Pajak Penghasilan: Mengatur pembebanan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) Pimpinan dan Anggota DPRD atas penghasilan yang diatur dalam peraturan ini.
  • Uang Duka dan Bantuan Pengurusan Jenazah: Memberikan uang duka kepada ahli waris Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia, serta bantuan biaya pengurusan jenazah.
  • Pengelolaan Belanja DPRD: Sekretaris DPRD menyusun dan mengelola belanja Pimpinan dan Anggota DPRD yang terdiri atas penghasilan, penerimaan lain, tunjangan PPh Pasal 21, tunjangan kesejahteraan, dan belanja penunjang kegiatan DPRD.

(-)

(-)