di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 8/2006 · Perda Kota Tasikmalaya No. 8 Tahun 2006 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tasikmalaya, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2005. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 yang telah dua kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006, serta untuk mendorong peningkatan kinerja anggota DPRD Kota Tasikmalaya.
Ketentuan Substansial: