Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton 4/2013 · Perda Kabupaten Buton No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:20 Februari 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Pasar
LokasiPemerintah Kabupaten Buton
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 Februari 2013
Tempat PenetapanPasarwajo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaen Daerah Tingkat II Buton Nomor 13 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buton Tahun 1998 Seri B Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Buton. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf f dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk memungut Retribusi Pelayanan Pasar. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat melalui pemungutan retribusi yang sah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Objek Retribusi**: Penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa pelataran, los, dan kios yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang. 2. **Subjek Retribusi**: Orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan/fasilitas pasar tradisional/sederhana yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk kegiatan usaha/dagang. 3. **Struktur dan Besaran Tarif Retribusi**: Ditetapkan berdasarkan jenis bangunan (kios permanen, kios semi permanen, los umum, dll.) dan kelas pasar (Kelas I, Kelas II, Kelas III). Tarif ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. 4. **Wilayah Pemungutan**: Di wilayah daerah tempat pelayanan pasar diselenggarakan. 5. **Masa Retribusi**: Jangka waktu yang ditetapkan dalam SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. 6. **Saat Retribusi Terutang**: Pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran, penagihan, pengajuan keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, pemeriksaan, pemanfaatan hasil retribusi, dan insentif pemungutan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.