Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palangkaraya 12/2019 · Perda Kota Palangkaraya No. 12 Tahun 2019 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2019Tanggal Penetapan:2 Desember 2019
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Keolahragaan
LokasiPemerintah Kota Palangkaraya
Tanggal Berlaku02 Desember 2019
Tanggal Penetapan02 Desember 2019
Tempat PenetapanPalangka Raya

(-)

Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang sehat, bugar, dan sejahtera melalui pembinaan dan pengembangan keolahragaan. Peraturan ini mengatur berbagai aspek keolahragaan, termasuk olahraga pendidikan, olahraga prestasi, olahraga rekreasi, dan olahraga disabilitas.

Pemerintah Daerah memiliki tugas untuk melaksanakan kebijakan nasional keolahragaan, menyusun rencana dan program pembinaan, mengembangkan sistem koordinasi dan pengawasan, membina industri olahraga, menerapkan standardisasi, menggalang sumber daya, memfasilitasi tenaga keolahragaan, memfasilitasi KONI dan organisasi olahraga, mengelola cabang olahraga unggulan, meningkatkan kualitas keolahragaan, mengembangkan prasarana dan sarana, menjamin akses berolahraga, mencegah doping, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, menyediakan sistem informasi keolahragaan, serta melakukan evaluasi dan pengawasan.

Peraturan ini juga mengatur pembinaan olahraga pendidikan di satuan pendidikan, pembinaan olahraga prestasi oleh induk organisasi olahraga, pembinaan olahraga rekreasi untuk kesehatan dan kebugaran masyarakat, serta pembinaan olahraga disabilitas untuk meningkatkan kesehatan dan kepercayaan diri. Selain itu, diatur pula mengenai tenaga keolahragaan, sentra pembinaan olahraga, perencanaan keolahragaan daerah, pengembangan keolahragaan, pembinaan organisasi olahraga, penyediaan dan pengelolaan prasarana dan sarana olahraga, penyelenggaraan kejuaraan dan festival olahraga, penghargaan dan kewajiban, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan, partisipasi masyarakat dan pelaku usaha, koordinasi dan kerjasama, serta sistem informasi keolahragaan.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 24 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 28 ayat (1), Pasal 41, Pasal 50 ayat (3), dan Pasal 51 ayat (1) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan, teguran tertulis, pengurangan Pagu APBD bagi Perangkat Daerah, tidak diberikannya ijin kegiatan, pengurangan, penundaan, atau penghentian penyaluran dana bantuan, dan/atau kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui.