Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Hiburan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 13/2017 · Perda Kabupaten Pemalang No. 13 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Mei 2017Tanggal Penetapan:30 Mei 2017
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Hiburan
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku30 Mei 2017
Tanggal Penetapan30 Mei 2017
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Hiburan. Latar belakang perubahan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 yang menyatakan bahwa kata "golf" dalam Pasal 42 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Karena Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2012 mendasarkan pengaturannya pada undang-undang tersebut, maka perlu dilakukan penyesuaian.

Perubahan meliputi:

  1. Perubahan ruang lingkup hiburan dalam Pasal 2, mengganti permainan golf dengan permainan bilyar dan boling.
  2. Perubahan Pasal 3 ayat (1) yang mengharuskan pengusaha hiburan memiliki izin dari Bupati.
  3. Penyisipan Pasal 4A yang memberikan kewenangan kepada Bupati untuk melimpahkan pemberian izin kepada Perangkat Daerah yang membidangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
  4. Perubahan Pasal 5 ayat (2) huruf c mengenai larangan memindahtangankan izin penyelenggaraan hiburan.
  5. Perubahan Pasal 10 mengenai ketentuan penyidikan oleh PPNS atas pelanggaran Peraturan Daerah.

(-)

(-)