di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 3/2008 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 3 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Kutai Kartanegara. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu adanya perubahan substansi pengaturan.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang biaya pemungutan, struktur dan besarnya tarif retribusi, cara menghitung retribusi, wilayah pemungutan, masa dan saat retribusi terutang, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, kadaluarsa penagihan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran retribusi, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, instansi pemungut, pembinaan/pengawasan, ketentuan pidana, dan penyidikan.