Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pulang Pisau 5/2021 · Perda Kabupaten Pulang Pisau No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2021Tanggal Penetapan:18 Agustus 2021
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kearsipan
LokasiPemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Tanggal Berlaku18 Agustus 2021
Tanggal Penetapan18 Agustus 2021
Tempat PenetapanPulang Pisau

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Pulang Pisau. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menunjang akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan pelaksanaan sistem kearsipan yang dinamis, sinergi, dan komprehensif sebagai sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban pemerintah daerah serta memori kolektif yang mempunyai nilai dan arti penting. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan bersih serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan kearsipan, melaksanakan pembinaan kearsipan terhadap Perangkat Daerah, BUMD, dan Pemerintah Desa, serta melaksanakan penyelamatan, pelestarian, dan pengamanan arsip. Pemerintah Daerah juga berwenang melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan kearsipan. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan arsip dinamis dan statis, termasuk penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, penyusutan, dan perlindungan arsip vital. Selain itu, diatur pula mengenai sumber daya aparatur kearsipan, pendanaan, sarana dan prasarana, serta sistem kearsipan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

Hak dan kewajiban subjek hukum diatur dalam peraturan ini, termasuk kewajiban Perangkat Daerah, BUMD, dan Pemerintah Desa untuk melakukan pengelolaan arsip aktif dan inaktif, serta menyerahkan arsip statis kepada Lembaga Kearsipan Daerah. Peraturan ini juga mengatur mengenai larangan dan sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan kearsipan.

(-)

1. Pejabat dan/atau Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (4), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 30 ayat (1), dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).