Peraturan Menteri ini mengatur wewenang dan tugas penyelenggaraan jalan tol yang meliputi pengaturan, pembinaan, pengusahaan, dan pengawasan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), dan Badan Usaha Jalan Tol. Wewenang dan tugas Direktorat Jenderal Bina Marga mencakup perumusan kebijakan pelaksanaan, penyusunan rencana umum jaringan jalan tol, pra studi kelayakan, perumusan standar teknik dan manual, pelayanan pemberian izin, sosialisasi dan informasi, pemberdayaan sumber daya manusia, serta penelitian dan pengembangan. BPJT bertugas dalam persiapan pengusahaan jalan tol oleh badan usaha, termasuk pra studi kelayakan finansial, studi kelayakan, analisis mengenai dampak lingkungan, pendanaan, pengadaan investasi, perencanaan teknik, pengadaan lahan, konstruksi, operasi dan pemeliharaan, serta pengawasan pengusahaan jalan tol. Badan Usaha Jalan Tol bertanggung jawab dalam pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan/atau pemeliharaan jalan tol.