Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2006

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2006 tentang Wewenang Dan Tugas Penyelenggaraan Jalan Tol Pada Direktorat Jenderal Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol Dan Badan Usaha Jalan Tol

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 11/2006 · Permen PUPR No. 11 Tahun 2006 · Permen PUPR Nomor 11 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Mei 2006Tanggal Penetapan:31 Mei 2006
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaWewenang Dan Tugas Penyelenggaraan Jalan Tol Pada Direktorat Jenderal Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol Dan Badan Usaha Jalan Tol
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku31 Mei 2006
Tanggal Penetapan31 Mei 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum yang mengatur tugas dan wewenang Direktorat Jenderal Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Badan Usaha Jalan Tol, sepanjang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Peraturan Menteri ini mengatur wewenang dan tugas penyelenggaraan jalan tol yang meliputi pengaturan, pembinaan, pengusahaan, dan pengawasan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), dan Badan Usaha Jalan Tol. Wewenang dan tugas Direktorat Jenderal Bina Marga mencakup perumusan kebijakan pelaksanaan, penyusunan rencana umum jaringan jalan tol, pra studi kelayakan, perumusan standar teknik dan manual, pelayanan pemberian izin, sosialisasi dan informasi, pemberdayaan sumber daya manusia, serta penelitian dan pengembangan. BPJT bertugas dalam persiapan pengusahaan jalan tol oleh badan usaha, termasuk pra studi kelayakan finansial, studi kelayakan, analisis mengenai dampak lingkungan, pendanaan, pengadaan investasi, perencanaan teknik, pengadaan lahan, konstruksi, operasi dan pemeliharaan, serta pengawasan pengusahaan jalan tol. Badan Usaha Jalan Tol bertanggung jawab dalam pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan/atau pemeliharaan jalan tol.

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri yang mengatur tugas dan wewenang Direktorat Jenderal Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Badan Usaha Jalan Tol masih berlaku selama tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)