Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 1997

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus

Juga dikenal sebagai: UU 2/1997 · UU No. 2 Tahun 1997 · UU Nomor 2 Tahun 1997

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Januari 1997Tanggal Penetapan:3 Januari 1997
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Januari 1997
Tanggal Penetapan03 Januari 1997
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di Provinsi Lampung. Hal ini dilakukan untuk memenuhi tuntutan perkembangan dan kemajuan wilayah serta memanfaatkan potensi daerah dalam rangka Otonomi Daerah.

Ketentuan Substansial: Undang-undang ini mengatur pembentukan dua kabupaten baru di Provinsi Lampung, yaitu Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus. Wilayah Kabupaten Tulang Bawang berasal dari pemekaran Kabupaten Lampung Utara, sedangkan Kabupaten Tanggamus berasal dari pemekaran Kabupaten Lampung Selatan. Pembentukan ini melibatkan penataan wilayah kecamatan, penetapan batas wilayah, dan penunjukan ibukota kabupaten. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur pembentukan perangkat pemerintahan daerah seperti Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan dinas-dinas daerah. Urusan pemerintahan yang diserahkan meliputi berbagai bidang seperti kesehatan, pendidikan, pertanian, dan lain-lain, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

1. Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus, Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tanggamus untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung. 2. Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus terdiri dari anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi Peserta Pemilihan Umum dan golongan karya ABRI. 3. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, dilakukan penyerahan pegawai, tanah, bangunan, dan aset lainnya dari pemerintah daerah asal ke pemerintah kabupaten baru. 4. Penyerahan tersebut harus diselesaikan dalam waktu 1 tahun sejak peresmian kabupaten baru. 5. Pemerintah memberikan modal pangkal kepada kabupaten baru selama 3 tahun berturut-turut.

(-)