Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 96 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 96 Tahun 2004 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Malinau, Kejaksaan Negeri Batu, Kejaksaan Negeri Puruk Cahu, Kejaksaan Negeri Tamiang Layang, Kejaksaan Negeri Penajam, Kejaksaan Negeri Melonguane, Kejaksaan Negeri Tobelo, Kejaksaan Negeri Labuha, Kejaksaan Negeri Batulicin, Kejaksaan Negeri Mukomuko, Kejaksaan Negeri Tais, Kejaksaan Negeri Bintuhan, Kejaksaan Negeri Suwawa, Kejaksaan Negeri Marisa, Kejaksaan Negeri Tomohon Dan Kejaksaan Negeri Amurang

Juga dikenal sebagai: Keppres 96/2004 · Keppres No. 96 Tahun 2004 · Keppres Nomor 96 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2004Tanggal Penetapan:18 Oktober 2004
Proses Peradilan & Hukum AcaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Kejaksaan Negeri Malinau, Kejaksaan Negeri Batu, Kejaksaan Negeri Puruk Cahu, Kejaksaan Negeri Tamiang Layang, Kejaksaan Negeri Penajam, Kejaksaan Negeri Melonguane, Kejaksaan Negeri Tobelo, Kejaksaan Negeri Labuha, Kejaksaan Negeri Batulicin, Kejaksaan Negeri Mukomuko, Kejaksaan Negeri Tais, Kejaksaan Negeri Bintuhan, Kejaksaan Negeri Suwawa, Kejaksaan Negeri Marisa, Kejaksaan Negeri Tomohon Dan Kejaksaan Negeri Amurang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Oktober 2004
Tanggal Penetapan18 Oktober 2004
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk beberapa Kejaksaan Negeri baru di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Malinau, Batu, Puruk Cahu, dan lainnya. Pembentukan ini didasarkan pada kebutuhan untuk mengakomodasi pembentukan kabupaten dan kota baru sebagaimana diatur dalam berbagai undang-undang sebelumnya. Kejaksaan Negeri yang baru dibentuk ini akan memiliki yurisdiksi hukum yang sesuai dengan wilayah administratif masing-masing. Keputusan ini juga mengatur bahwa pembiayaan untuk pembentukan dan operasional Kejaksaan Negeri baru ini akan dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik Indonesia. Penetapan lebih lanjut mengenai tipe, tugas, wewenang, dan struktur organisasi dari Kejaksaan Negeri ini akan ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara.

1. Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Malinau, Kabupaten Malinau dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Tanjung Selor. 2. Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Batu, Kota Batu dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Malang. 3. Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Muara Teweh. 4. Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Buntok. 5. Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Tanah Grogot. 6. Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Tahuna. 7. Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Ternate. 8. Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Soasio. 9. Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Kotabaru. 10. Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Mukomuko, Kabupaten Mukomuko dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Bengkulu. 11. Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Tais, Kabupaten Seluma dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Manna. 12. Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Bintuhan, Kabupaten Kaur dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Manna. 13. Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Suwawa, Kabupaten Bone Bolango dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Gorontalo. 14. Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Marisa, Kabupaten Pohuwato dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Gorontalo. 15. Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Tomohon, Kota Tomohon dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Tondano. 16. Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Tondano.

(-)