di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidenreng Rappang 2/2017 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang No. 2 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang merupakan bagian dari APBD.