di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Laut 3/2023 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan, meminimalisasi dampak bencana, serta mengurangi kerentanan dan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana. Tanggung jawab penanggulangan bencana berada pada Pemerintah Daerah, yang menugaskan BPBD untuk melaksanakannya, melibatkan berbagai unsur seperti Perangkat Daerah, Kepolisian, TNI, masyarakat, lembaga usaha, media massa, dan lainnya.
Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan penanggulangan bencana, membuat perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur penanggulangan bencana, melaksanakan kebijakan kerja sama, mengatur penggunaan teknologi yang berpotensi menjadi sumber ancaman, merumuskan kebijakan pencegahan penguasaan dan pengurasan sumber daya alam yang berlebihan, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran sumbangan bencana, serta menentukan status keadaan darurat bencana daerah. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan sosial, pendidikan, informasi, berperan serta dalam perencanaan dan pengawasan penanggulangan bencana, serta mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar dan ganti kerugian. Masyarakat juga berkewajiban menjaga kehidupan sosial yang harmonis, melakukan kegiatan penanggulangan bencana, memberikan informasi yang benar, dan meningkatkan kesiapsiagaan.
Lembaga usaha, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, dan media massa memiliki peran dalam penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan bencana. Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahap prabencana, saat keadaan darurat, dan pascabencana, dengan memperhatikan aspek sosial, ekonomi, budaya, kelestarian lingkungan hidup, kemanfaatan, efektivitas, dan lingkup luas wilayah. Jenis bencana meliputi bencana alam, nonalam, dan sosial. Pendanaan penanggulangan bencana bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah, dengan mendorong partisipasi dunia usaha dan masyarakat. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan berbagai pihak dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.