Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Laut 3/2023 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 September 2023Tanggal Penetapan:15 September 2023
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Laut
Tanggal Berlaku15 September 2023
Tanggal Penetapan15 September 2023
Tempat PenetapanPelaihari

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan, meminimalisasi dampak bencana, serta mengurangi kerentanan dan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana. Tanggung jawab penanggulangan bencana berada pada Pemerintah Daerah, yang menugaskan BPBD untuk melaksanakannya, melibatkan berbagai unsur seperti Perangkat Daerah, Kepolisian, TNI, masyarakat, lembaga usaha, media massa, dan lainnya.

Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan penanggulangan bencana, membuat perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur penanggulangan bencana, melaksanakan kebijakan kerja sama, mengatur penggunaan teknologi yang berpotensi menjadi sumber ancaman, merumuskan kebijakan pencegahan penguasaan dan pengurasan sumber daya alam yang berlebihan, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran sumbangan bencana, serta menentukan status keadaan darurat bencana daerah. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan sosial, pendidikan, informasi, berperan serta dalam perencanaan dan pengawasan penanggulangan bencana, serta mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar dan ganti kerugian. Masyarakat juga berkewajiban menjaga kehidupan sosial yang harmonis, melakukan kegiatan penanggulangan bencana, memberikan informasi yang benar, dan meningkatkan kesiapsiagaan.

Lembaga usaha, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, dan media massa memiliki peran dalam penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan bencana. Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahap prabencana, saat keadaan darurat, dan pascabencana, dengan memperhatikan aspek sosial, ekonomi, budaya, kelestarian lingkungan hidup, kemanfaatan, efektivitas, dan lingkup luas wilayah. Jenis bencana meliputi bencana alam, nonalam, dan sosial. Pendanaan penanggulangan bencana bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah, dengan mendorong partisipasi dunia usaha dan masyarakat. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan berbagai pihak dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: 1. kebijakan daerah mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Bencana yang telah ditetapkan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini; dan 2. program dan kegiatan yang berkaitan dengan sistem penanggulangan bencana yang telah ditetapkan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya program dan kegiatan, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada saat ketentuan Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab undang-Undang Hukum Pidana (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) berlaku, maka: 1. pidana kurungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) diganti dengan pidana denda paling banyak kategori II; dan 2. pidana denda kategori II sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

1. Pelanggaran terhadap Pasal 14, Pasal 16 ayat (2), dan Pasal 61 ayat (3) dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 78 dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) atau pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan.