Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 15 Tahun 1986

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 1986 tentang Pengesahan Convention Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Kingdom Of Denmark For Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income Beserta Protocolnya

Juga dikenal sebagai: Keppres 15/1986 · Keppres No. 15 Tahun 1986 · Keppres Nomor 15 Tahun 1986

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 April 1986Tanggal Penetapan:21 April 1986
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Convention Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Kingdom Of Denmark For Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income Beserta Protocolnya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 April 1986
Tanggal Penetapan21 April 1986
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Konvensi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Denmark mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak sehubungan dengan Pajak atas Penghasilan beserta Protokolnya. Konvensi ini ditandatangani di Jakarta pada tanggal 28 Desember 1985 sebagai hasil perundingan antara delegasi kedua negara. Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan akan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)