Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 9 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Aru 9/2014 · Perda Kabupaten Kepulauan Aru No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 April 2014Tanggal Penetapan:25 Maret 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Aru
Tanggal Berlaku12 April 2014
Tanggal Penetapan25 Maret 2014
Tempat PenetapanDobo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan kekayaan daerah dan meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek retribusi adalah pemakaian kekayaan daerah, dengan pengecualian tertentu seperti pemakaian kendaraan dinas oleh Pemerintah Daerah dan penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi tanah.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan kekayaan daerah.
  3. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  4. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kekayaan yang digunakan, seperti tanah, gedung/bangunan, dan inventaris pemerintah daerah.
  5. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak atas pemakaian kekayaan daerah, dengan orientasi pada harga pasar.
  6. Tata cara pemungutan retribusi meliputi penggunaan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan hasil pemungutan disetor ke Kas Daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang masa retribusi, saat retribusi terutang, wilayah pemungutan, serta pemberian insentif kepada instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi.

(-)

1. Dalam hal wajib Retribusi tidak membayar pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.