Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 47 Tahun 1958

Undang-undang (UU) Nomor 47 Tahun 1958 tentang Penetapan Bagian I.B.W. VIII (Pelabuhan Teluk Bayur) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955

Juga dikenal sebagai: UU 47/1958 · UU No. 47 Tahun 1958 · UU Nomor 47 Tahun 1958

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1955Tanggal Penetapan:21 Juni 1958
Transportasi & LogistikHukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Bagian I.B.W. VIII (Pelabuhan Teluk Bayur) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1955
Tanggal Penetapan21 Juni 1958
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1958 menetapkan Bagian I.B.W. VIII (Pelabuhan Teluk Bayur) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955. Latar belakang dan tujuan dari penetapan ini adalah untuk mengesahkan alokasi anggaran yang telah ditetapkan untuk Pelabuhan Teluk Bayur pada tahun dinas 1955. Ketentuan substansial dalam undang-undang ini adalah penetapan anggaran tersebut sebagaimana dinyatakan dalam lampiran-lampiran undang-undang. Undang-undang ini berlaku mulai tanggal diundangkan, yaitu 17 Juli 1958, dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1955.

(-)

(-)