Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 33 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bogor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 33/2004 · Perda Kabupaten Bogor No. 33 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 33 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2004Tanggal Penetapan:30 Agustus 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bogor
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku01 Oktober 2004
Tanggal Penetapan30 Agustus 2004
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2004 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bogor (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 159).

Peraturan Daerah ini membentuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bogor sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang perindustrian dan perdagangan. Dinas ini bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan pemerintah daerah di bidang perindustrian dan perdagangan dalam rangka desentralisasi dan tugas pembantuan.

Fungsi Dinas meliputi:

  • Pelaksanaan ketatausahaan Dinas.
  • Pemberian perizinan dan pelayanan umum bidang perindustrian dan perdagangan.
  • Perumusan kebijakan teknis perencanaan bidang perindustrian dan perdagangan.
  • Pengelolaan kewenangan perumusan kebijakan teknis operasional bidang perindustrian dan perdagangan.
  • Pengaturan, pembinaan, dan pengawasan perindustrian dan perdagangan.
  • Pelaksanaan tugas pembantuan di bidang perindustrian dan perdagangan.
  • Pembinaan terhadap UPTD.

Organisasi Dinas terdiri dari:

  • Kepala Dinas.
  • Bagian Tata Usaha (membawahi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Keuangan).
  • Bidang Industri Kimia Agro dan Hasil Hutan (membawahi Seksi Industri Agro dan Hasil Hutan serta Seksi Industri Kimia).
  • Bidang Industri Logam, Mesin, Elektronika, dan Aneka (membawahi Seksi Industri Logam, Mesin, dan Elektronika serta Seksi Industri Aneka).
  • Bidang Perdagangan Luar Negeri dan Promosi Perdagangan (membawahi Seksi Perdagangan Luar Negeri serta Seksi Promosi Perdagangan).
  • Bidang Perdagangan Dalam Negeri (membawahi Seksi Pendaftaran Perusahaan serta Seksi Usaha Perdagangan dan Perlindungan Konsumen).
  • UPTD.
  • Kelompok Jabatan Fungsional.

Peraturan ini juga mengatur mengenai tugas dan fungsi dari masing-masing unsur organisasi Dinas, tata kerja, kepegawaian, dan pembiayaan.

1. Kewenangan, tugas dan fungsi pengelolaan pasar masih tetap dilaksanakan oleh Dinas sampai dibentuknya peraturan daerah tentang pembentukan, organisasi, dan tata kerja perusahaan daerah pasar.

(-)