di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Selatan 1/2023 · QANUN Kabupaten Aceh Selatan No. 1 Tahun 2023 · QANUN Kabupaten Aceh Selatan Nomor 1 Tahun 2023
Qanun ini mengatur pengelolaan keuangan daerah yang meliputi perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban keuangan daerah. Proses perencanaan dan penganggaran menggunakan pendekatan kinerja, yang menekankan pada kinerja terukur dari aktivitas dan program kerja. Qanun ini menentukan proses penyusunan APBK, dimulai dari pembuatan KUA dan PPAS, dilanjutkan dengan pembuatan RKA SKPK oleh masing-masing SKPK. RKA SKPK ini menjadi dasar untuk membuat rancangan Qanun tentang APBK dan rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBK. Rancangan Qanun dan rancangan Peraturan Bupati yang telah disusun oleh Bupati kemudian diajukan kepada DPRK untuk dibahas sehingga tercapai kesepakatan bersama. Rancangan Qanun dan rancangan Peraturan Bupati tersebut kemudian diajukan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat guna dievaluasi. Hasil evaluasi yang menyatakan rancangan Qanun dan rancangan Peraturan Bupati sudah sesuai dengan dokumen yang mendukung, dijadikan dasar oleh Bupati untuk menetapkan rancangan Qanun menjadi Qanun tentang APBK dan rancangan Peraturan Bupati menjadi Peraturan Bupati tentang penjabaran APBK.
Proses pelaksanaan anggaran terikat dengan banyak peraturan perundang-undangan yang telah mengalami perubahan, sehingga Qanun ini disusun untuk melakukan penyesuaian dengan perkembangan yang terjadi. Qanun ini juga mempertegas fungsi verifikasi dalam SKPK, sehingga pelimpahan kewenangan penerbitan SPM kepada SKPK atau Unit SKPK dapat sesuai dengan tujuan awal yaitu penyederhanaan proses pembayaran di SKPKD. Qanun ini juga mengembalikan tugas dan wewenang bendahara sebagai pemegang kas dan juru bayar yang sebagian fungsinya beralih kepada Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK). Pemisahan tugas antara pihak yang melakukan otorisasi, pihak yang menyimpan uang, dan pihak yang melakukan pencatatan juga menjadi fokus Qanun ini.
Pertanggungjawaban Keuangan Daerah diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan, yang merupakan wujud dari penguatan transparansi dan akuntabilitas. Terkait dengan pertanggungjawaban Keuangan Daerah, setidaknya ada 7 (tujuh) laporan keuangan yang harus dibuat oleh Pemerintah Daerah yaitu, neraca, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Selain berbentuk laporan keuangan, pertanggungjawaban Keuangan Daerah juga berupa laporan realisasi Kinerja.