Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 13 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ketapang 13/2017 · Perda Kabupaten Ketapang No. 13 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Kompensasi & Tunjangan PejabatKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
LokasiPemerintah Kabupaten Ketapang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanKetapang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Ketapang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Ketapang.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.
  2. Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan DPRD, belanja rumah tangga bagi Pimpinan DPRD, dan tunjangan transportasi bagi Anggota DPRD.
  3. Uang jasa pengabdian yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa tugasnya.

Peraturan ini juga mengatur mengenai besaran masing-masing penghasilan dan tunjangan, serta persyaratan dan ketentuan terkait pemberiannya. Dana operasional juga diatur dalam peraturan ini.

(-)

(-)