Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tatakerja Kecamatan Dan Kelurahan Di Kabupaten Murung Raya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Murung Raya 6/2008 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2008Tanggal Penetapan:10 Juli 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Dan Tatakerja Kecamatan Dan Kelurahan Di Kabupaten Murung Raya
LokasiPemerintah Kabupaten Murung Raya
Tanggal Berlaku10 Juli 2008
Tanggal Penetapan10 Juli 2008
Tempat PenetapanPuruk Cahu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya serta ketentuan lain yang mengatur hal yang sama.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Murung Raya. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini membentuk organisasi kecamatan dan kelurahan yang terdiri dari beberapa kecamatan dan kelurahan yang telah ditentukan. Kecamatan merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah yang dipimpin oleh Camat dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kelurahan merupakan unsur perangkat daerah kabupaten yang berkedudukan di wilayah kecamatan dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat.

Camat bertugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan serta melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati. Lurah bertugas melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan, pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman umum, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, serta pembinaan lembaga kemasyarakatan.

Susunan organisasi kecamatan terdiri dari Camat, Sekretaris Kecamatan (dengan Sub Bagian Tata Usaha, Keuangan, dan Kepegawaian), Seksi Pemerintahan, Seksi Pelayanan Umum, Seksi Ketentraman dan Ketertiban, Seksi Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Susunan organisasi kelurahan terdiri dari Lurah, Sekretaris Kelurahan, Seksi Pemerintahan, Seksi Pelayanan Umum, Seksi Pembangunan, dan Seksi Kesejahteraan Sosial.

1. Penataan organisasi perangkat daerah termasuk pengisian personil berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan paling lambat tanggal 23 Juli 2008.

(-)