Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 1/2016 · Perda Kabupaten Balangan No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2016Tanggal Penetapan:20 Januari 2016
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengarusutamaan Gender
LokasiPemerintah Kabupaten Balangan
Tanggal Berlaku20 Januari 2016
Tanggal Penetapan20 Januari 2016
Tempat PenetapanParingin

Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan sebagaimana dirubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan.

Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan serta menjamin kesetaraan hak antara perempuan dan laki-laki dalam berbagai bidang. Peraturan ini mengamanatkan pengintegrasian perspektif gender dalam perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi kebijakan dan program pembangunan daerah. Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan berperspektif gender yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis SKPD, dan Rencana Kerja SKPD melalui analisis gender. Bupati berwenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan PUG, membentuk Kelompok Kerja (Pokja) PUG yang beranggotakan seluruh Kepala/Pimpinan SKPD, serta menunjuk Badan/Dinas yang membidangi pemberdayaan perempuan sebagai koordinator penyelenggaraan PUG di Daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang Focal Point PUG pada setiap SKPD yang bertugas mempromosikan PUG, memfasilitasi penyusunan rencana kerja berperspektif gender, dan melaksanakan sosialisasi serta advokasi PUG.

(-)

(-)