Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 23 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 23/2004 · Perda Kabupaten Semarang No. 23 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 23 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2004Tanggal Penetapan:12 Agustus 2004
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku13 Agustus 2004
Tanggal Penetapan12 Agustus 2004
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2002 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2004.

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2004. Perubahan tersebut meliputi pendapatan yang semula Rp 365.082.318.096 menjadi Rp 370.314.270.988 setelah perubahan, belanja yang semula Rp 380.508.137.799 menjadi Rp 389.931.132.648 setelah perubahan, sehingga defisit setelah perubahan menjadi Rp (19.616.861.660). Pembiayaan juga mengalami perubahan, dengan penerimaan setelah perubahan menjadi Rp 27.581.482.861 dan pengeluaran setelah perubahan menjadi Rp 7.964.621.201, sehingga jumlah pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp 19.616.861.660. Uraian lebih lanjut mengenai perubahan APBD ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Keputusan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)