Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 92 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 92 Tahun 1999 tentang Pengesahan Penetapan Keseluruhan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Tahun 1999 Untuk DPR, DPRD I, DAN DPRD II Secara Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 92/1999 · Keppres No. 92 Tahun 1999 · Keppres Nomor 92 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 1999Tanggal Penetapan:4 Agustus 1999
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Penetapan Keseluruhan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Tahun 1999 Untuk DPR, DPRD I, DAN DPRD II Secara Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Agustus 1999
Tanggal Penetapan04 Agustus 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang bahwa Pemilihan Umum sebagai sarana kedaulatan rakyat telah terlaksana secara demokratis, namun penetapan hasil keseluruhan penghitungan suara belum disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum hingga batas waktu yang ditentukan. Hal ini menimbulkan keresahan masyarakat dan dikhawatirkan dapat menghambat agenda reformasi. Oleh karena itu, Presiden memandang perlu untuk segera mengesahkan hasil penghitungan suara Pemilihan Umum 1999 di seluruh Indonesia. Keputusan ini mensahkan penetapan keseluruhan hasil penghitungan suara untuk DPR, DPRD I, dan DPRD II secara nasional berdasarkan sertifikat tabulasi yang disampaikan oleh PPD II, PPD I, dan Panitia Pemilihan Indonesia kepada Komisi Pemilihan Umum. Selain itu, Komisi Pemilihan Umum dan Panitia Pemilihan Indonesia diminta untuk menyelesaikan tahapan kegiatan Pemilihan Umum selanjutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

(-)

(-)